Jumat, 09 Juni 2017


            Layanan Advokasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan/atau mendapat perlakuan yang menyalahi hak-haknya. Layanan advokasi juga merupakan layanan konseling yang lebih metitik beratkan kepada perlindungan konseli dari berbagai ancaman, serta cengkraman dari orang lain atau pihak-pihak yang terkait dengan konseli agar hak-hak terhadap keberadaan, pertumbuhan, serta perkembangannya terpenuhi kembali.
      Salah satu fungsi konseling adalah fungsi advokasi yang artinya membela hak seseorang yang tercederai. Sebagaimana  diketahui bahwa setiap orang  memiliki berbagai hak yang secara umum dirumuskan didalam dokumen HAM (Hak Asasi Manusia). Berlandaskan HAM itu setiap orang memiliki hak-hak yang menjamin keberadaannya, kehidupannya dan perkembangan dirinya. Fungsi advokasi dalam konseling berupaya memberikan bantuan (oleh konselor) agar hak-hak yang menjamin keberadaan, kehidupan dan perkembangan orang atau individu atau klien yang bersangkutan kembali memperoleh hak-haknya yang selama ini dirampas, dihalangi, dihambat, dibatasi atau dijegal.
Layanan advokasi diterapkan oleh konselor untuk menangani berbagai kondisi tentang tercederainya hak seseorang terkait dengan pihak lain yang berkewenangan demi dikembalikannya hak konseli yang dimaksudkan. Oleh karena itu, konselor harus memiliki keterampilan khusus terhadap penanganan kasus terkait dengan perlindungan hak-hak konseli.

Istilah “mediasi” terkait dengan istilah “media” yang berasal dari kata “medium” yang berarti perantara. Dalam literatur Islam istilah “mediasi” sama dengan “wasilah” yang juga berarti perantara. Berdasarkan arti di atas, mediasi bisa dimaknai sebagai suatu kegiatan yang mengantarai atau menjadi wasilah atau menghubungkan yang semula terpisah. Juga bermakna menjalin hubungan antara dua kondisi yang berbeda dan mengadakan kontak sehingga dua pihak yang semula terpisah menjadi saling terkait. Melalui mediasi atau wasilah dua pihak yang sebelumnya terpisah menjadi saling terkait, saling mengurangi atau meniadakan jarak, saling memperkecil perbedaan sehingga jarak keduanya menjadi lebih dekat. Dengan layanan mediasi konselor berusaha mengantarai atau membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka menghentikan dan terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua pihak.
Sedangkan Layanan mediasi merupakan layanan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak (atau lebih) yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan. Ketidakcocokan itu menjadikan mereka saling berhadapan, saling bertentangan, saling bermusuhan. Dengan layanan mediasi konselor berusaha mengantarai atau membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka menghentikan dan terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua pihak.

                  Adapun komponen-komponen yang terdapat dalam konseling advokasi dan mediasi adalah sebagai berikut:
1.         Konselor
Konselor sebagai pelaksana layanan advokasi dituntut untuk mampu berkomunikasi, melobi dan mengambil manfaat sebesar-besarnya dari hubungan dengan pihak-pihak terkait, dan juga mengolah kondisi dan materi secara optimal. WPKNS (Wawasan, Pengetahuan, Keterampilan, Nilai dan Sikap) yang ada pada diri konselor cukup luas dan memadai terkait dengan pelanggaran hak klien yang dilayani dan pihak-pihak terkait.

2.         Korban Pelanggan Hak
Korban pelanggan hak merupakan individu atau klien yang menjadi “bintang” dalam layanan advokasi. Untuk klienlah segenap upaya dilaksanakan. Keputusan atau kondisi yang menerpa klien diupayakan untuk diangkat sehingga tidak lagi menimpa dan menghinggapi dirinya. Hak yang dirampas itu dikembalikan kepada klien, sedapat-dapatnya sepenuhnya, sejernih-jernihnya, dan sebersih-bersihnya. Dari kondisi semula yang bermasalah sampai dengan kembalinya hak klien untuk selanjutnya klien menjadi individu yang dapat menikmati haknya untuk sebesar-besarnya kesempatan dirinya.

3.         Pihak-pihak Terkait
Pihak terkait pertama adalah person yang memiliki kewenangan untuk mempengaruhi terimplementasikannya hak klien. Pengaruh dari pihak yang berkewenangan itu dapat dalam kadar yang bervariasi, pengaruhnya cukup ringan atau sampai amat berat atau bahkan bersifat final. masalah klien yang dibahas dalam layanan advokasi dan mediasi pada dasarnya adalah masalah hubungan yang terjadi diantara individu dan kelompok-kelompok yang sedang bertikai atau konflik, yang sekarang meminta bantuan konselor untuk mengatasinya. Masalah-masalah tersebut dapat berpangkal pada pertikaian atas kepemilikan sesuatu, kejadian dadakan seperti perkelahian, persaingan perebutan sesuatu, perasaan tersinggung, dendam dan sakit hati., penyalahgunaan hak seseorang untuk kepentingan materi, dan lain sebagainya. Pokok permasalahan tersebut menjadikan kedua belah pihak (atau lebih) menjadi tidak harmonis atau bahkan saling antagonistik yang selanjutnya dapat menimbulkan suasana eksplosif yang dapat membawa malapetaka atau bahkan korban.

Kasus anak jalanan yang tidak mendapatkan perlindungan dapat diselesaikan dengan menggunakan layanan konseling advokasi dan mediasi. Kehidupan anak jalanan dengan berbagai karakteristiknya menjadi ciri khas yang membedakannya dengan kelompok masyarakat lain. Image negatif yang selama ini melekat pada anak jalanan menjadi fokus perhatian dari semua pihak terhadap upaya pengembangan dan pembinaan anak jalanan tersebut. Lingkungan kerja atau pergaulan anak jalanan yang jauh dari keluarga dan senantiasa berhadapan dengan kerasnya hidup membuat mereka tumbuh dan berkembang sesuai dengan tuntutan kebutuhan lingkungannya.
Sebagai konselor, upaya yang dilakukan terhadap anak jalanan tersebut tidak hanya memberikan pemahaman dan informasi baru tentang kehidupan yang lebih baik/layak dan tertata dengan rapi, seperti anak-anak normal lainnya. Akan tetapi, konselor juga berupaya untuk memberdayakan anak jalanan dengan kegiatan-kegiatan yang dapat menghasilkan uang, sehingga dapat membantu mengurangi beban mereka dan keluarga. Namun, konselor tidak bekerja sendiri akan tetapi memerlukan kerjasama dari pihak lain yang berkaitan dengan dirinya, seperti LSM, Dinas Sosial, Rumah Singgah/panti asuhan, dan lembaga lainnya yang menangani anak jalanan. Hal utama yang harus diperhatikan adalah mengembalikan kembali hak anak yang harus dimilikinya dalam sebuah keluarga dengan memberikan pemahaman kepada orangtua bahwa anak adalah titipan Allah swt yang harus dijaga, dipelihara, serta diberi pendidikan untuk pertumbuhan dan perkembangannya.

Adapun model penanganan anak jalanan mengarah kepada 3 jenis model yaitu:
1.         Family Base
Family base adalah model dengan memberdayaan keluarga anak jalanan melalui beberapa metode yaitu melalui pemberian modal usaha, memberikan tambahan makanan, dan memberikan penyuluhan berupa penyuluhan tentang keberfungsian keluarga. Dalam model ini diupayakan peran aktif keluarga dalam membina dan menumbuh kembangkan anak jalanan.

2.      Institutional Base
Institutional Base adalah model pemberdayaan melalui pemberdayaan lembaga-lembaga sosial di masyarakat dengan menjalin networking melalui berbagai institusi baik lembaga pemerintahan maupun lembaga sosial masyarakat.

3.      Multi-system base
Multi-system base adalah model pemberdayaan melalui jaringan sistem yang ada mulai dari anak jalanan itu sendiri, keluarga anak jalanan, masyarakat, para pemerhati anak ,akademisi, aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya. 

            Sedangkan pada kasus pembulian anak sangat sering terjadi di kalangan anak-anak, hal ini terjadi karena kurangnya kepedulian dan kontrol orang tua terhadap teman-teman bergaul si anak. Bullying memiliki dampak yang negatif bagi perkembangan karakter anak. Menurut Elliot, kegagalan untuk mengatasi tindakan bullying akan menyebabkan agresi lebih jauh. Akibat Bullying pada diri korban timbul perasaan tertekan oleh karena pelaku menguasai korban. Kondisi ini menyebabkan korban mengalami kesakitan fisik dan psikologis, kepercayaan diri (self-esteem) yang merosot, malu, trauma, tak mampu menyerang balik, merasa sendiri, serba salah dan takut sekolah (school phobia), dimana ia merasa tak ada yang menolong.

            Pada kasus ini, proses mediasi sangat dibutuhkan bagi anak korban pembulian, agar ketakutan dan kegelisahan yang dialami oleh korban bisa di minimalisir, serta mengembalikan kepercayaan diri si anak melalui kasih sayang, perhatian, dan pemberian motivasi. Dengan demikian si anak akan merasa dirinya dihargai dan memiliki teman atau pelindung bagi dirinya ketika ia sedang mengalami tekanan dan guncangan.
            Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan di dalam memediasi anak korban pembulian, diantaranya:
1.         Dari Pihak Orang Tua

-            Dekati anak

Lakukan pendekatan agar anak merasa aman dan nyaman menceritakan perasaan dan kejadian tak mengenakkan yang menimpanya. Jangan lupa, tanyakan juga apa yang ingin kita lakukan untuknya. Setiap kasus, setiap anak, tentu mempunyai keinginan yang berbeda penangannya. Diskusikan apa tindakan terbaik untuk anak. Tidak semua keinginan kita disetujui anak, tidak semua keinginan anak juga harus kita ikuti. Dengan diskusi, anak akan merasa nyaman dan tahu, ia akan terlindungi dari tindak serupa di kemudian hari.

-            Cross check
Mom, kita harus mencari informasi yang jelas dan benar dari pihak sekolah. Jangan menelan mentah-mentah informasi yang diberikan anak. Hal ini untuk menghindari salah paham yang mungkin saja terjadi.

-            Mendampingi anak
Anak yang mengalami bullying, baik fisik maupun mental memerlukan pendampingan. Semakin berat kasusnya, semakin lama proses pendampingan ini berlangsung. Karena selain menyembuhkan luka batin dan fisik, kita juga harus menumbuhkan rasa percaya diri agar anak tidak mengalami kasus serupa di masa mendatang. Agar anak memiliki daya tahan dalam menghadapi tantangan dalam kehidupannya.
2.         Mediasi dengan pihak sekolah
Mintalah pihak sekolah untuk menjadi mediator antara orangtua, baik pihak pelaku, maupun korban. Dengan mediasi ini, diharapkan tidak terjadi lagi kasus-kasus serupa di sekolah. Minimal, guru dan pihak sekolah memberikan perhatian lebih pada korban dan melakukan pengawasan ketat pada pelaku. Hal inilah yang paling sering saya lakukan. Dan biarkan anak mengetahui, bahwa kita peduli pada kejadian yang menimpanya. Di samping itu, boleh jadi si pelaku bullying mengetahui, bahwa kita tidak membiarkan tindak kekerasan yang dilakukannya pada anak kita.

3.         Menuntut dengan tegas
Bila mediasi belum juga membuahkan hasil, orangtua korban bisa mengajukan tuntutan tegas. Misal, mengajukan tuntutan pada sekolah untuk mengeluarkan siswa bermasalah bila kasus ini terus berlanjut.

Adapun kasus yang dapat dianalisis  dengan teori realitas adalah: seorang mahasiswa atau dikenal dengan panggilan Rudy (nama samaran) semester akhir yang ingin menyelesaikan skripsinya tepat waktu, ia sangat ingin mendapatkan nilai cumloud. Akan tetapi, perbuatan yang selama ini ia lakukan tidak sesuai dengan keinginan yang diharapkan. Ia sering melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat seperti menyia-nyiakan waktu dengan bergadang, sering menghadiri perkumpulan dengan teman-teman yang tidak berkuliah sehingga ia lupa akan tugas skripsi yang harus dibuat dan diselesaikan dalam tempo yang terbatas. Dengan keadaan dan kebiasaan yang tidak baik tersebut terus berlanjut hari demi hari membuat target yang telah ia tetapkan sebelumnya menjadi amburadul dan terbengkalai begitu saja.
Hari demi hari kehidupan Rudy semakin berantakan. Akibat pergaulannya yang tidak sehat, awalnya ia hanya berteman untuk menghilangkan kejenuhan dan kelelahan karena skripsi semata kini pertemanan tersebut malah menjadi mala petaka bagi dirinya. Kini ia malah mengadopsi sebagian besar perilaku negatif dari teman-temannya. Awalnya Rudy penasaran dengan benda yang selalu digunakan oleh teman-temannya yang dapat membuat pikiran mereka melayang dan tenang, karna ada dorongan dari lingkungannya si mahasiswa juga ikun mencoba mencicipi obat terlarang. Kemudian, setelah mencobanya ia merasa tenang dan pikiran pun tanpa beban sampai akhirnya berkelanjutan menjadi pecandu narkoba.
Setelah 6 bulan lamanya,  Rudy merasa dirinya tidak lagi berada dijalan yang benar. Penyimpangan yang telah ia lakukan kini sudah melampaui batas dan sudah melanggar hukum agama dan negara. Ia bertekad untuk merubah dirinya dengan meminta solusi kepada konselor atas masalah yang dialaminya.

Masalah yang disebutkan di atas dapat menggunakan pendekatan teori realitas, yang menekankan kepada:
1.         Menolak konsep adanya sakit mental pada setiap individu,tetapi yang ada individu yang bertingkah laku tak bertanggung jawab,tetapi tingkah laku tersebut masih dalam taraf mental yang sehat.
2.      Berfokus pada tingkah laku yang nyata ,guna mencapai tujuan yang akan datang penuh optimisme.Jadi tingkah laku yang nyata dilakukan pada masakini adalah merupakan refleksi harapan nyata untuk mewujudkan masa datang
3.      Berorientasi pada keadaan yang akan datang ,dengan fokus pada tingkah laku sekarang yang dapat diubah,diperbaiaki,dianalisis dan ditafsirkan.
4.      Menekankan betapa pentingnya nilai.Kualitas nilai sangat penting dalam peranan seseorang untuk meningkatkan kemampuannya dalam perjuangannya menghadapi kegagalan.
5.      Tidak menegaskan transfer dalam rangka mencari usaha untuk mencapai kesuksesan.
6.      Menekankan aspek kesadaran dari klien yang harus dinyatakan dalam tingkah laku tentang apa yang harus dikerjakan oleh klien,apa yang diinginkan klien.
7.      Menghapuskan adanya hukuman yang diberikan kepada individu yang mengalami kegagalan,tetapi yang ada sebagai ganti hukuman adalah menanamkan disiplin yang disadarinya maknanya dan dapat diwujudkan dalam tingkah laku yang nyata.
8.      Menekankan konsep tanggung jawab,agar klien dapat berguna bagi dirinya dan bagi orang lain melalui perwujudan dari tingkah lakunya yang nyata.

Dengan beberapa aspek di atas, klien diminta untuk menempatkan masalah yang dialaminya sesuai dengan kehidupan nyata dan norma yang seharusnya dipatuhi. Selain itu, klien diarahkan kepada perbuatan lebih baik dengan tanggung jawab penuh yang dipegang oleh si klien sendiri.




12 komentar:

  1. Semangat teros dalam membagi ilmunya..
    Para pakar konselor akan datang insya allah

    BalasHapus
  2. good.sangat menarik creatif

    BalasHapus
  3. awal yang bagus
    semoga bermanfaat ilmunya:)

    BalasHapus
  4. jangan hanya sekali nulis di blognya lau bisa lanjutkan terus y...

    BalasHapus
  5. Wah... sngat brmanfaat. Trima kasih

    BalasHapus
  6. Terimakasih sudah berbagi, ilmu yang bermanfaat

    BalasHapus
  7. terima kasih mbak...sering-sering d muat tulisannya

    BalasHapus
  8. Sangat membantu. Thanks a lot

    BalasHapus
  9. Isi yg sangat bgus, trimaksih sdah mau membagi ilmunya, ini akan sangat berguna bagi sya pribadi

    BalasHapus
  10. Moga menulisnya tidak x ni aj, TPI kdepannya lebih Boyke Lgi postingannya...

    BalasHapus

Psikologi Perkembangan

Makalah Psikologi Perkembangan PROSES PERKEMBANGAN MASA DEWASA AKHIR/LANJUT USIA                                     ...